LAKSANAKAN SHALAT TARAWIH WALAUPUN DI RUMAH


Hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkad (sunah yang sangat dianjurkan)


Shalat tarawih di rumah sebagaimana anjuran pemerintah dalam rangka pencegahan Covid-19 tampaknya bukan hal baru. Sejarah pelaksanaan shalat tarawih di rumah dapat ditemukan dalam kitab hadits seperti Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, Malik dan Ahmad.


Di sana kita akan menemukan cerita Siti Aisyah RA yang mengisahkan peristiwa yang terjadi pada 10 malam terakhir pada sebuah Ramadhan. Pada itu Rasulullah melakukan shalat tarawih bersama beberapa orang. Pada malam selanjutnya sebagian sahabat yang tidak ikut pada malam sebelumnya hadir sehingga shalat tarawih Rasulullah di masjid diikuti oleh banyak jamaah dibanding pada malam sebelumnya. Pada malam ketiga, masjid penuh sesak dengan jamaah yang menanti Rasulullah. Tetapi Nabi Muhammad SAW tidak keluar rumah. Lalu Rasulullah mengabarkan bahwa beliau mengetahui keinginan para sahabat untuk shalat tarawih bersamanya tetapi ia khawatir Allah menurunkan wahyu yang berisi perintah shalat tarawih sehingga shalat sunnah malam Ramadhan itu menjadi wajib. Sikap diam diri di rumah menunjukkan rahmat, kasih sayang, dan perhatian Rasulullah SAW kepada umatnya sebagaimana Surat At-Taubah ayat 128. (Abdul Muhsin Abbad, Syarah Abu Dawud).



Artinya, “Sungguh, seorang rasul dari kaummu sendiri telah datang kepadamu, (seorang rasul yang) merasa keberatan atas kesulitanmu, yang sangat menginginkan (keimanan) bagimu, yang sangat berbelas kasih dan penyayang terhadap orang-orang beriman,” (Surat At-Taubah ayat 128). Sebagian riwayat menyatakan bahwa para sahabat yang tidak sabar melempari pintu rumah Rasulullah SAW dengan kerikil kecil sehingga Rasulullah terpaksa keluar untuk mengabarkan kekhawatirannya akan turunnya wahyu yang mewajibkan shalat tarawih untuk umatnya. Adapun redaksi hadits riwayat Siti Aisyah RA dapat dibaca sebagai berikut:
Artinya, “Dari Aisyah RA, istri Rasulullah SAW,
Rasulullah SAW melakukan shalat (tarawih) di masjid pada suatu malam.
Orang-orang bermakmum kepadanya. Malam berikutnya, Rasulullah SAW kembali shalat tarawih dan jamaahnya semakin banyak.
Pada malam ketiga atau keempat, jamaah telah berkumpul, tetapi Rasulullah SAW tidak keluar rumah.
Ketika pagi Rasulullah mengatakan, ‘Aku melihat apa yang kalian perbuat. Aku pun tidak ada uzur yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian, tetapi aku khawatir ia (shalat tarawih) diwajibkan,’”
(HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, Malik dan Ahmad).

2 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama